Syarat & Ketentuan Layanan
Standar Perjanjian Kerjasama Rekayasa Perangkat Lunak, Kustomisasi Enterprise ERP, Solusi E-Commerce, dan Layanan Teknologi Informasi PT. Digibiz Solusi Indonesia.
Identitas Badan Hukum & Ketentuan Umum
1.1. Perjanjian Syarat dan Ketentuan Layanan ini ("Perjanjian") merupakan landasan hukum resmi yang mengatur hubungan kerja sama antara PT. Digibiz Solusi Indonesia ("DSI", "Penyedia Solusi", atau "Kami") dengan pihak pemberi kerja, badan usaha, instansi, maupun perorangan ("Klien", "Pelanggan", atau "Pengguna").
1.2. PT. Digibiz Solusi Indonesia adalah perseroan terbatas yang sah dan terdaftar resmi di Batam, Kepulauan Riau, Indonesia, beroperasi sejak tahun 2017 dengan bidang usaha rekayasa perangkat lunak berskala korporat, kustomisasi Enterprise ERP (Digibiz), perancangan sistem e-commerce omnichannel, mobile application (Android & iOS), integrasi API bisnis, business intelligence, dan otomasi proses bisnis digital.
1.3. Dengan menandatangani Dokumen Penawaran (*Quotation*), Surat Pesanan (*Sales Order*), Kontrak Kerja Sama, atau melakukan pembayaran uang muka (*Down Payment*), Klien secara sadar dan sukarela menyatakan telah membaca, memahami, dan menyetujui seluruh isi Perjanjian ini tanpa pengecualian.
Ruang Lingkup Pekerjaan (*Scope of Work*) & Deliverables
2.1. Ruang lingkup pekerjaan rekayasa sistem yang menjadi kewajiban DSI tercantum secara rinci dan spesifik di dalam Dokumen *Scope of Work* (SOW), Proposal Teknis, atau lampiran Quotation/Sales Order yang disetujui bersama.
2.2. DSI bertanggung jawab merancang, mengode, menguji, dan mengonfigurasi sistem sesuai dengan spesifikasi fungsional (*functional requirements*) dan spesifikasi teknis (*technical architecture*) yang disepakati.
2.3. Pekerjaan yang tidak tercantum secara tertulis di dalam SOW awal dianggap sebagai pekerjaan di luar lingkup kerja (*out of scope*) dan tidak dapat dituntut sebagai kewajiban penyelesaian proyek tahap awal.
Mekanisme Perubahan Ruang Lingkup (*Change Request / CR*)
3.1. Apabila selama masa pengembangan Klien mengajukan permohonan penambahan fitur baru, perubahan alur proses bisnis fundamental, perombakan antarmuka (*UI/UX rework*) yang telah disetujui, atau integrasi pihak ketiga baru di luar SOW, maka hal tersebut wajib diajukan melalui mekanisme formal *Change Request* (CR).
3.2. DSI akan melakukan analisa dampak teknis dan menerbitkan dokumen penawaran CR yang mencantumkan:
- Deskripsi spesifikasi modifikasi atau fitur tambahan yang diminta.
- Estimasi hari kerja tambahan yang diperlukan (*man-days impact*).
- Penyesuaian jadwal serah terima sistem (*timeline extension*).
- Estimasi biaya tambahan yang timbul atas pengerjaan tersebut.
3.3. DSI tidak berkewajiban mengerjakan modifikasi CR sebelum dokumen persetujuan CR ditandatangani oleh Klien dan ketentuan pembayaran CR dipenuhi.
Ketentuan Finansial, Termin Pembayaran & Perpajakan
4.1. Nilai investasi proyek disepakati dalam mata uang Rupiah (IDR) atau mata uang yang tertera pada Quotation/Invoice resmi.
4.2. Pembayaran proyek dilakukan berdasarkan termin pencapaian (*Milestone-Based Payments*) dengan skema standar:
- Termin 1 (Uang Muka / DP): Sebesar 30% hingga 50% dari total nilai proyek, dibayarkan saat penandatanganan kesepakatan sebelum kick-off pengerjaan dimulai.
- Termin 2 (Development & Beta Release): Sebesar 25% hingga 40% setelah modul inti selesai dikembangkan dan siap dideploy ke server staging untuk pengujian internal klien.
- Termin 3 (Pelunasan & Go-Live): Sebesar 15% hingga 30% setelah penyelesaian tahapan UAT dan penerbitan Berita Acara Serah Terima (BAST).
4.3. Nilai penawaran belum termasuk Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penghasilan (PPh) sesuai regulasi perpajakan Republik Indonesia, kecuali dicantumkan secara eksplisit dalam rincian Quotation.
4.4. Keterlambatan pembayaran termin melebihi 14 (empat belas) hari kalender sejak tanggal jatuh tempo invoice berhak memberikan wewenang bagi DSI untuk menangguhkan pengerjaan sementara atau membatasi akses staging hingga kewajiban diselesaikan.
Hak Kekayaan Intelektual & Kepemilikan Kode Sumber (*IPR*)
5.1. Custom Code Klien: Setelah seluruh kewajiban pembayaran termin diselesaikan lunas 100%, Klien berhak memperoleh hak milik eksklusif atas kode kustom (*custom code*), modul bisnis spesifik, struktur database, dan materi visual kustom yang dibangun secara khusus untuk Klien.
5.2. Core Engine & Reusable Libraries: DSI tetap memegang hak cipta penuh atas arsitektur dasar (*framework boilerplate*), modul inti DSI (*core enterprise modules*), pustaka algoritma generik, dan komponen reusable yang telah ada sebelum proyek atau yang dibangun sebagai bagian dari aset kekayaan intelektual DSI. Klien diberikan lisensi penggunaan non-eksklusif dan berlaku selamanya (*perpetual, royalty-free, non-exclusive license*) untuk sistem tersebut.
5.3. DSI berhak menyertakan nama proyek, tangkapan layar antarmuka non-sensitif, dan ringkasan portofolio ke dalam daftar rekam jejak (*portfolio showcase*) DSI, kecuali dinyatakan lain secara tertulis dalam perjanjian kerahasiaan khusus.
Kerahasiaan Data & Kepatuhan Perlindungan Privasi (*NDA*)
6.1. DSI dan Klien sepakat untuk menjaga kerahasiaan penuh (*Non-Disclosure*) terhadap segala bentuk data bisnis, dokumen operasional, data pelanggan, strategi komersial, maupun informasi teknis sensitif yang dipertukarkan selama kerja sama.
6.2. DSI menjamin tidak akan membagikan, menyalin, mempublikasikan, atau menyalahgunakan data rahasia Klien kepada pihak ketiga mana pun tanpa persetujuan tertulis sebelumnya.
6.3. Kebijakan ini tunduk dan patuh pada ketentuan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi (UU PDP).
Uji Penerimaan Pengguna (*UAT*) & Serah Terima Sistem
7.1. Setelah fase implementasi selesai dan sistem diunggah ke server pengujian (*Staging Server*), DSI akan mengundang Klien untuk melaksanakan tahapan *User Acceptance Testing* (UAT).
7.2. Periode pelaksanaan UAT berlangsung selama maksimal 14 (empat belas) hari kalender sejak akses staging diserahkan, di mana Klien memverifikasi kesesuaian alur sistem dengan dokumen SOW.
7.3. Apabila selama masa UAT 14 hari tidak ada temuan bug atau komplain tertulis resmi dari Klien, atau jika sistem telah digunakan secara langsung untuk transaksi operasional harian (*live production*), maka sistem dinyatakan telah lulus UAT dan diterima secara sah (*Deemed Accepted*).
7.4. Serah terima resmi dituangkan dalam Berita Acara Serah Terima (BAST) yang ditandatangani oleh perwakilan kedua belah pihak.
Masa Garansi Cacat Sistem & Layanan Pemeliharaan (*SLA*)
8.1. Garansi Bebas Bug (*Free Bug-Fix Warranty*): DSI memberikan garansi perbaikan gratis atas cacat sistem, kekeliruan logika kode (*coding bug*), atau ketidaksesuaian fungsional terhadap SOW selama 30 (tiga puluh) hingga 90 (sembilan puluh) hari kalender sejak tanggal BAST atau tanggal Go-Live sistem.
8.2. Garansi tidak berlaku apabila kerusakan atau malfungsi disebabkan oleh:
- Modifikasi kode program atau database yang dilakukan oleh pihak ketiga tanpa persetujuan DSI.
- Kelalaian operasional (*human error*) oleh staf Klien yang tidak sesuai petunjuk manual.
- Gangguan infeksi malware/ransomware pada infrastruktur server lokal Klien.
- Perubahan mendadak dari API pihak ketiga (misalnya gateway pembayaran, WhatsApp API, kurir ekspedisi, dll.).
8.3. Service Level Agreement (SLA) Pasca Garansi: Setelah masa garansi berakhir, Klien dapat mengikat kontrak pemeliharaan berkelanjutan (*Maintenance Contract*) bersama DSI untuk memastikan pemantauan ketersediaan sistem 24/7, optimasi berkala, pencadangan database terenkripsi, dan prioritas penanganan insiden.
Batasan Tanggung Jawab & Keadaan Kahar (*Force Majeure*)
9.1. DSI tidak bertanggung jawab atas kerugian tidak langsung, kehilangan keuntungan bisnis (*loss of revenue/profit*), gangguan operasional bisnis yang timbul dari kegagalan server cloud pihak ketiga (misalnya AWS, Google Cloud, DigitalOcean, Alibaba Cloud), pemadaman listrik massal, atau kegagalan penyedia jasa internet (ISP).
9.2. Batas maksimum total tanggung jawab finansial DSI atas klaim apa pun yang timbul dari proyek ini dibatasi setinggi-tingginya sebesar nilai jasa aktual yang telah diterima DSI untuk fase terkait dalam kontrak proyek bersangkutan.
9.3. Keadaan Kahar: Kedua belah pihak dibebaskan dari tanggung jawab atas keterlambatan pelaksanaan kewajiban apabila disebabkan oleh bencana alam (gempa bumi, badai, tsunami, banjir), epidemi/pandemi, perang, kerusuhan publik, embargo internasional, atau regulasi mendadak dari pemerintah pusat yang secara langsung melumpuhkan jalannya operasional.
Hukum yang Berlaku & Yurisdiksi Penyelesaian Sengketa
10.1. Perjanjian ini diatur, ditafsirkan, dan dijalankan sepenuhnya berdasarkan hukum yang berlaku di Negara Kesatuan Republik Indonesia.
10.2. Segala perselisihan atau perbedaan pemahaman yang timbul dalam penafsiran atau pelaksanaan Perjanjian ini akan diselesaikan terlebih dahulu melalui musyawarah mufakat secara kekeluargaan dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari kalender.
10.3. Apabila jalur musyawarah mufakat tidak mencapai penyelesaian, maka para pihak sepakat untuk menyerahkan dan menyelesaikan sengketa tersebut melalui domisili hukum tetap dan tidak dapat ditarik kembali pada Pengadilan Negeri Batam, Kepulauan Riau, Indonesia.
Narahubung Resmi & Komunikasi Hukum
Seluruh pertanyaan resmi, korespondensi legal, penawaran proyek, maupun notifikasi hukum wajib dialamatkan ke narahubung resmi perseroan berikut ini:
PT. Digibiz Solusi Indonesia
Enterprise Software House & Automation • Berdiri Sejak 2017
Komplek Limindo Trade Centre 2 Blok D No. 2 Kel. Taman Baloi, Kec. Batam Kota, Kota Batam, Kepulauan Riau (ID), 29429, Indonesia